Jurusan Teknologi Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Riau (FP UNRI) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Riau menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Peningkatan Literasi Regulasi Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik” pada Rabu (05/05) di Ruang Kampar, Gedung Integrated Classroom UNRI.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara Badan POM dan Jurusan Teknologi Pertanian FP UNRI dalam mendukung peningkatan pemahaman akademisi dan mahasiswa terhadap regulasi pengembangan produk berbasis bahan alam yang aman, bermutu, dan berdaya saing.

Acara diawali dengan arahan secara daring oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, S.Si., Apt., M.Farm. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan regulator dalam mendorong inovasi produk berbasis bahan alam yang sesuai dengan standar keamanan dan regulasi nasional.

Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik UNRI, Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pimpinan Badan POM di Riau, Ketua Jurusan Teknologi Pertanian, dosen, akademisi, serta mahasiswa Jurusan Teknologi Pertanian FP UNRI.

Materi pertama bertajuk “Literasi Regulasi di Bidang Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, dan Kosmetik” disampaikan oleh Dian Putri Anggraweni selaku Direktur Standardisasi OTSKOK dan KOS. Pada sesi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai tata cara registrasi obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan notifikasi kosmetik. Selain itu, dijelaskan pula regulasi terkait penandaan dan klaim produk, serta sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) dan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa inovasi produk berbasis bahan alam tidak hanya membutuhkan kreativitas dan potensi bahan baku, tetapi juga harus didukung pemahaman regulasi yang memadai. Setiap produk wajib memenuhi ketentuan terkait keamanan, mutu, manfaat, komposisi, klaim, pelabelan, hingga perizinan edar sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Materi kedua bertajuk “Paparan Uji Praklinik dan Uji Klinik Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, dan Kosmetik” disampaikan oleh Imelda Ester Riana selaku Direktur Registrasi OTSKK. Pada sesi ini dijelaskan bahwa pengembangan produk berbasis bahan alam harus didukung pembuktian ilmiah yang sistematis, terukur, dan sesuai regulasi melalui uji praklinik maupun uji klinik.

Melalui tahapan pengujian tersebut, aspek keamanan, khasiat atau manfaat, mutu, serta klaim suatu produk dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sebelum digunakan secara luas oleh masyarakat.

Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi diskusi dan tanya jawab. Mahasiswa mengajukan berbagai pertanyaan terkait regulasi, klaim produk, hingga tahapan uji klinis penggunaan bahan alam sebagai bahan baku penelitian fitofarmaka. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman sivitas akademika terhadap pentingnya aspek regulasi dalam pengembangan inovasi produk berbasis bahan alam di Indonesia.(E.Ryan)