SEJARAH SINGKAT FAKULTAS PERTANIAN
Universitas Riau merupakan perguruan tinggi negeri pertama dan tertua di Provinsi Riau. Universitas ini berdiri berdasarkan Surat Keputusan Yayasan UNRI Nomor 02/KPTS/JUR/62, maka pada tanggal 25 September 1962 telah didirikan UNRI disertai dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No. 123 tanggal 20 September 1963. Dengan demikian pada tahun 2025 Universitas Riau telah memasuki usia ke-63 tahun.
Fakultas Pertanian Universitas Riau (FP UNRI) berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0374/O/1993 tanggal 21 Oktober 1993 tentang pembukaan Fakultas Pertanian Universitas Riau. Pendirian Faperta UNRI merupakan respon atas kebutuhan daerah Riau yang memiliki potensi besar di sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan, sekaligus mendukun9 program nasional dalam peningkatan ketahanan pangan dan pembangunan pertanian berkelanjutan. Pada awal berdirinya, Fakultas Pertanian Universitas Riau menerima mahasiswa baru melalui Program Diploma III Penyuluhan Pertanian dan Produksi Pertanian dari Fakultas Non Gelar Teknologi (FNGT).
Selanjutnya, pada tahun 1991 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0312/O/1991 tanggal 6 Juni 1991 tentang Penutupan dan Pengintegrasian Fakultas Non Gelar di lingkungan universitas dan institut, Program Diploma III (D-III) Penyuluhan Pertanian dan Produksi Pertanian dialihkan menjadi jenjang Strata 1 (S1) Pertanian dengan Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian dan Budidaya Pertanian. Perkembangan ini kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0428/O/1992 tanggal 18 November 1992 tentang Statuta Universitas Riau, yang menegaskan status Program S1 Pertanian sebagai Fakultas Pertanian. Status tersebut dikukuhkan kembali melalui Surat Keputusan Mendikbud Nomor 0374/O/1993 tanggal 21 Oktober 1993, sehingga secara resmi berdirilah Fakultas Pertanian Universitas Riau seperti yang dikenal saat ini.
Kampus Fakultas Pertanian Universitas Riau berlokasi di dalam kawasan Kampus Universitas Riau, Jl. HR. Subrantas KM 12.5, Kampus Bina Widya, Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Letak yang strategis menjadikan Fakultas Pertanian Universitas Riau memiliki keunggulan komparatif sebagai lembaga pendidikan tinggi di bidang pertanian. Faperta UNRI berperan penting dalam membangun dan mengembangkan sumber daya manusia intelektual yang berpengetahuan, bermarwah, berdaulat, terbilang, dan terdepan, berbasis pada potensi sumber daya lokal, teknologi unggulan, serta berwawasan lingkungan, dunia industri, dan kewirausahaan (entrepreneurship) yang berkelanjutan.
Penyelenggaraan pendidikan di Fakultas Pertanian Universitas Riau dilaksanakan sesuai dengan landasan hukum yang jelas, yakni Keputusan Mendikbud RI Nomor 0374/O/1993 tentang pembukaan Fakultas Pertanian pada Universitas Riau, Peraturan Rektor UNRI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peraturan Akademik Universitas Riau, serta Keputusan Rektor Universitas Riau Nomor 109/J19/AK/2009 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus. Penyelenggaraan program studi diatur melalui berbagai Surat Keputusan Rektor, antara lain: PS Agroteknologi (SK Rektor No. 311/UN19/AK/2014), PS Agribisnis (SK Rektor No. 312/UN19/AK/2014), PS Teknologi Hasil Pertanian (SK Rektor No. 313/UN19/AK/2014), dan PS Kehutanan (SK Rektor No. 314/UN19/AK/2014).
Kurikulum yang berlaku di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Riau telah mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Kurikulum 2016 untuk Program Studi Agroteknologi, Agribisnis, Kehutanan, Teknologi Hasil Pertanian, dan Teknologi Industri Pertanian ditetapkan melalui SK Rektor Universitas Riau, yaitu: PS Agroteknologi (SK Rektor No. 442/UN 19/KR/2017), PS Agribisnis (SK Rektor No. 445/UN19/KR/2017), PS Kehutanan (SK Rektor No. 444/UN19/KR/2017), PS Teknologi Hasil Pertanian (SK Rektor No. 140/UN19/KR/2017), dan PS Teknologi Industri Pertanian (SK Rektor No. 443/UN 19/KR/2017). Untuk program pascasarjana, pelaksanaan pendidikan merujuk pada SK Rektor Universitas Riau No. 270/UN19/AK/2011 (PS MIP dan MAB).
Fakultas Pertanian Universitas Riau dipimpin oleh seorang Dekan yang dibantu oleh tiga Wakil Dekan, Ketua Jurusan, serta Koordinator Program Studi. Struktur organisasi ini merupakan standar yang berlaku di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Dengan demikian, visi, misi, tujuan, dan sasaran (VMTS) yang disusun oleh Fakultas Pertanian Universitas Riau senantiasa diselaraskan dengan sistem baku yang berlaku agar dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan.